Di negara lain juga terdapat institusi seperti OJK (lihat infografis). Beberapa di antaranya adalah Bundesanstalt fur Finanzdienstleistungsaufsicht (BaFin) di Jerman atau Japan Financial Services Agency (JFSA) di Jepang. Di dua negara ini, unified supervisory model sepertinya berjalan dengan baik.
BaFin dibentuk pada 2002, dan kini mengawasi 2.700 bank, 800 lembaga jasa keuangan, dan lebih dari 700 perusahaan asuransi. Tujuan pendirian BaFin adalah menciptakan satu regulator yang mengawasi dan mengatur seluruh industri keuangan. Ini dipercaya mampu meningkatkan transparansi dan kemampuan dalam mengelola sistem keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak negara yang berhasil, tetapi ada pula yang gagal menjalankan unified supervisory model. Salah satunya adalah kasus Financial Services Authority (FSA) di Inggris. FSA dibentuk pada 2001.
Seperti halnya OJK, FSA pun berwenang untuk mengawasi dan mengatur perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank. Namun dalam perjalannya, Negeri Ratu Elizabeth menilai keberadaan FSA tidak terlalu berdampak positif.
Buktinya, FSA dinilai lemah dan tidak aktif sehingga perbankan masih bisa menjalankan bisnis secara tidak bertanggung jawab. Ini menyebabkan perbankan Inggris sempat mengalami masalah keketatan kredit (credit crunch) pada 2007.
Berkaca dari pengalaman tersebut, FSA akhirnya dibubarkan pada 1 April 2013 melalui Financial Services Act. Tugas pengawasan lembaga keuangan kembali dilakukan oleh lebih dari satu institusi yaitu Bank of England, Prudential Regulation Authority, dan Financial Conduct Authority.
Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan Indonesia tidak perlu terlalu khawatir nantinya OJK akan bernasib sama seperti FSA. Bahkan Indonesia cukup beruntung karena baru belakangan memiliki institusi seperti OJK sehingga bisa belajar dari pengalaman di negara-negara lain.
Muliaman meyakini OJK akan mampu menjalankan tugas dengan baik. Koordinasi dan pembagian tugas dengan lembaga lain pun sudah jelas sehingga minim potensi terjadinya tumpang tindih.
Kehadiran OJK, lanjut Muliaman, sangat diperlukan mengingat pesatnya perkembangan industri keuangan di Indonesia. Perkembangan yang semakin kompleks membutuhkan paradigma baru dalam pengawasan dan pengaturan industri ini yaitu unified supervisory model.
“Bisnis keuangan itu sudah berkembang cepat, bank besar di Indonsia memiliki banyak anak perusahaan. Ini terus tumbuh, kalau saya hitung 70 persen total aset industri keuangan itu saling terkait. Satu hal yang harusnya kita memiliki perhatian khusus di sini," kata Muliaman.
(hds/DES)











































