LPS menilai, deposito atas nama Melani Wijaya dan anaknya Deasy Anastasia dinyatakan tidak layak bayar karena bunga yang dibayarkan di atas bunga LPS.
"Dinyatakan tidak layak bayar karena bunga di atas jaminan LPS. Berdasarkan catatan kami, ibu mendapat bunga lebih dari 15% yaitu 18% di Agustus yang saat itu bunga jaminan LPS hanya 15,75%," kata Direktur Grup Penanganan Klaim LPS Ahmad Fajarprana saat berbincang di Kantor LPS, di Equity Tower, Jakarta, Senin (13/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cek di Agustus terima bunga nggak. Silakan menyertakan bukti dari Juli sampai Agustus. Kalau terbukti nggak terima bunga di atas bunga LPS, akan kita ganti. Harus ada pembuktian yang menunjukkan kalau bunga tidak lebih tinggi dari LPS," tegasnya.
Sesuai Undang-Undang LPS, kata dia, seorang nasabah berhak atas uang jaminan jika nasabah ini tidak merugikan pihak bank. Selain itu, simpanan dan aliran dana harus tercatat di pembukuan.
"Ibu ini pertama memenuhi dan tidak menyebabkan bank gagal dan tidak punya kredit macet sehingga tidak merugikan. Tapi informasinya Ibu Melani dan Deasy ini memperoleh bunga 18% sementara saat itu LPS 15,75%. Makanya memutuskan simpanan ibu ini tidak layak bayar karena nasabah mendapatkan tingkat bunga diatas LPS," terang dia.
Di tempat yang sama, Melani Wijaya menegaskan jika dirinya sudah tidak menerima bunga atau dana apa pun dari BPR terkait sejak bulan April 2006.
"Saya sejak April 2006 sudah tidak terima bunga lagi. Itu data yang menyebut saya masih terima bunga sampai Agustus 2006 itu dari mana. Saya akan buktikan ini, saya akan kirim segera buktinya," tegas dia.
Sebelumnya, Melani Wijaya rela jauh-jauh dari Purwokerto menuju Jakarta untuk memperjuangkan nasib dananya yang lenyap Rp 650 juta di BPR tersebut.
(drk/dru)