Nasabah Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri, Bank Wajib Lapor ke PPATK

Nasabah Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri, Bank Wajib Lapor ke PPATK

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 15 Jan 2014 15:07 WIB
Nasabah Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri, Bank Wajib Lapor ke PPATK
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewajibkan seluruh bank umum per 14 Januari 2014 untuk melaporkan nasabah yang melakukan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri. Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) ini sesuai dengan UU Nomor 8 Pasal 23 tahun 2010.

"Ya mulai berlaku 14 Januari 2014. Ini untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso kepada detikFinance, Rabu (15/1/2014).

Selain bank umum, seluruh penyedia transaksi keuangan juga wajib melaporkannya kepada PPATK paling lambat mulai 1 Juli 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan diberlakukannya kewajiban penyampaian LTKL, Indonesia yang kita cintai ini menjadi Negara ke-3 di dunia yang menerapkan kewajiban pelaporan LTKL," tuturnya.

Dengan adanya LTKL, dana yang bersumber dari tindak pidana dan ditransfer ke luar negeri oleh pelaku yang terindikasi TPPU guna mengaburkan asal usul dana dapat dilacak, demikian pula halnya dengan dana yang masuk ke negara Indonesia yang bersumber dari aktivitas money laundering.

Tidak hanya TPPU, pendanaan terorisme juga dapat teridentifikasi melalui LTKL tersebut. Pada akhirnya dana yang bersumber dari hasil kejahatan tersebut dapat dikembalikan ke Indonesia dan digunakan untuk tujuan sebenarnya, antara lain untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, sistem keuangan Indonesia yang stabil dan bersih akan terwujud guna mendukung pembangunan ekonomi yang dicita-citakan.

(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads