"Ya mulai berlaku 14 Januari 2014. Ini untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso kepada detikFinance, Rabu (15/1/2014).
Selain bank umum, seluruh penyedia transaksi keuangan juga wajib melaporkannya kepada PPATK paling lambat mulai 1 Juli 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya LTKL, dana yang bersumber dari tindak pidana dan ditransfer ke luar negeri oleh pelaku yang terindikasi TPPU guna mengaburkan asal usul dana dapat dilacak, demikian pula halnya dengan dana yang masuk ke negara Indonesia yang bersumber dari aktivitas money laundering.
Tidak hanya TPPU, pendanaan terorisme juga dapat teridentifikasi melalui LTKL tersebut. Pada akhirnya dana yang bersumber dari hasil kejahatan tersebut dapat dikembalikan ke Indonesia dan digunakan untuk tujuan sebenarnya, antara lain untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, sistem keuangan Indonesia yang stabil dan bersih akan terwujud guna mendukung pembangunan ekonomi yang dicita-citakan.
(dru/hen)











































