Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono mengatakan, perlindungan tersebut akan dilakukan OJK dalam bentuk pengawasan kepada nasabah asuransi melalui perluasan kewenangan LPS.
Saat ini, LPS hanya menangani perlindungan kepada nasabah perbankan apabila mengalami kerugian seperti hilangnya dana nasabah karena si perusahaan bangkrut dan sejenisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan itu akan memperluas kewenangan LPS yang ada saat ini. Kalau disetujui, tidak akan membentuk lembaga sendiri. Nanti, perlindungan nasabah pembayar premi asuransi akan sama seperti penyimpan dana di bank," ujarnya seperti dikutip Sabtu (18/1/2014).
Kusumaningtuti menyebutkan, untuk mencapai itu perlu adanya dukungan dari pemerintah dan DPR berupa pengesahaan UU Usaha Perasuransian sebagai payung hukum.
Saat ini, UU tersebut masih dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih 'ngetem' di DPR untuk disetujui.
"RUU asuransinya masih di DPR, tetapi memang perlu untuk dipikirkan untuk melindungi nasabah," terang dia.
Sementara itu, Ia menambahkan, kajian di OJK mengenai perlindungan nasabah asuransi melalui penjaminan lembaga sudah masuk ke dalam tahap pembahasan di tingkat Dewan Komisioner.
"Artinya, pemikiran kami memang ke situ dan memang sudah ada rencana itu," kata dia.
Perlu diketahui, sejak 2013 draft RUU Usaha Perasuransian sudah masuk ke DPR, namun RUU tersebut belum masuk ke dalam tahap pembahasan. Hanya saja, Komisi XI sudah meminta masukan dari OJK, lembaga asuransi, pakar perasuransian dan asosiasi.
(drk/dru)











































