Siap-siap, Bulan Ini Industri Keuangan Bakal Ditarik Iuran OJK

Siap-siap, Bulan Ini Industri Keuangan Bakal Ditarik Iuran OJK

- detikFinance
Senin, 20 Jan 2014 07:14 WIB
Siap-siap, Bulan Ini Industri Keuangan Bakal Ditarik Iuran OJK
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat bakal menerapkan pungutan kepada para pelaku industri jasa keuangan seperti pasar modal dan perbankan. Saat ini, aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu sedang menunggu β€˜stempel’ dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk disetujui. Rencananya, Januari ini PP tersebut bakal segera dikeluarkan.

β€œItu kan berbentuk peraturan pemerintah ya, tentunya itu sedang menunggu untuk ditandatangani oleh presiden, kita mengharap di Januari mudah-mudahan bisa, kita berharap sekali di Januari bisa dikeluarkan PP-nya sehingga nanti mulai 2014 ini PP pungutan itu bisa diterapkan kepada industri keuangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida seperti dikutip Senin (20/1/2014).

Terkait besaran iuran OJK, Nurhaida mengungkapkan, pihaknya masih perlu menunggu PP disetujui sehingga ada kepastian soal besaran iuran yang akan ditarik baik untuk sektor perbankan maupun pasar modal serta industri keuangan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œKita lihat PP-nya, pungutannya baru bisa disosialisasikan secara jelas ya karena bagaimana pun yang kita lihat kan final terakhirnya walaupun kita hampir yakin bahwa yang pernah kita usulkan di awal tidak berubah,” terang dia.

Nurhaida menambahkan, nantinya besaran iuran OJK ini diambil berdasarkan jenis industrinya. β€œItu berbeda-beda, ada yang dari aset tergantung industrinya ya, ada yang dari dana kelolaan, ada yang dari misalnya emiten itu dari outstanding, penawaran yang pernah dilakukan dan lain-lain jadi detil nanti akan disosialisasikan setelah PP pungutan memang dikeluarkan secara resmi,” tandasnya.

Sebelumnya, untuk perbankan, di tahun 2013-2014, iuran yang akan ditarik sebesar 0,03% dari total aset. Kemudian di tahun 2015 sampai seterusnya, iuran tersebut akan menjadi 0,045%.

"Nanti penarikannya bertahap. Untuk pertama kali 0,03% dulu untuk bank," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto beberapa waktu lalu.

Berdasarkan catatan detikFinance, terdapat 6 bagian pungutan yang disiapkan OJK. Untuk Bank Umum, BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dalam satu tahun besaran pungutan sekitar 0,03-0,06% dari aset.

Pungutan OJK ini belum berlaku 100% pada masa transisi. Skema pembayaran pungutan ini, pada tahun 2013 dibayar 50%, tahun 2014 sebesar 75%, barulah pada tahun 2015 pembayaran pungutan dilakukan 100%.

Selain sektor yang disebutkan di atas, terdapat sektor lain yang memiliki pungutan yang berbeda-beda, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek yang besaran pungutannya sekitar 7,5-15% dari pendapatan usaha.

Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadminitrasikan Rekening nasabah dikenakan besaran sekitar 0,015-0,03% dari aset. Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait pengelolaan investasi sebesar 0,5% dari imbalan jasa kustodian.

Emiten dan Perusahaan Publik dengan kategori perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 50-100 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 5-10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 25-50 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 1-5 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 17,5-35 juta, dan perusahaan dengan jumlah aset kurang Rp 1 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 7,5-15 juta.

Agen penjual efek reksa dana dikenakan Rp 50-100 juta per tahun per perusahaan. Sementara penasihat investasi dikenakan pungutan Rp 2,5-5 juta per perusahaan atau Rp 250-500 ribu per orang.

Masih banyak sektor yang memiliki pungutan yang berbeda-beda. Namun, bagi pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi denda berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayarkan dan maksimal 24 bulan.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads