"Jadi (kuartal I) tapi kan prosesnya panjang. Mulai dari kita umumkan kemudian yang berminat menunjukkan ketertarikannya, kemudian kita lihat kualitas aset mereka," ungkap Kepala LPS Kartika Wirjoaatmodjo saat ditemui usai Rapat FKSSK di Gedung Frans Seda, Kantor Kemenkeu, Jumat (24/1/2014).
Menurutnya, proses divestasi atau penjualan kembali juga memerlukan uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper tes bagi calon pembeli. "Nah itu berlangsung selama kuartal I sampai kuartal III," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi dalam UU itu sampai tahun ketiga plus dua tahun kedepan setelah diambil alih harganya sesuai PMS. Itu harga optimal. Nah tahun keenam nanti tidak harus ikuti harga PMS. Ya harga terbaik," papar Kartika.
(dru/dru)











































