"Kita sudah minta perusahaan asuransi untuk bisa melayani sebaik mungkin. Kalau ada masalah terkait pengajuan klaim. Mungkin waktunya bisa dilonggarkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Keuangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani di Gedung Permata, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Ia menuturkan pemegang polis atau tertanggung yang terkena banjir masih sulit untuk menghubungi perusahaan asuransi. Karena kecenderungan tertanggung akan bertahan terhadap harta benda yang diasuransikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus juga meminta perusahaan asuransi segera mencairkan klaim. Karena menurutnya tertanggung sangat membutuhkan hasil pencairan klaim.
"Saya harap juga kalau ada klaim itu segera dicairkan. Karena mereka juga membutuhkan," sebut Firdaus.
Sementara itu Asuransi Umum Indonesia (AAUI) belum menerima laporan kerugian akibat banjir berupa klaim. Ini dikarenakan banyak tertanggung yang masih sulit untuk melaporkan ke pihak asuransi.
"Kami maklum karena sampai saat ini masih ada wilayah yang tergenang air dan pada daerah yang sudah surut masyarakatnya masih berfokus pada aktivitas pasca banjir. Jadi memang kita menunggu laporan dulu," Direktur Ekskutif Asosiasi Julian Noor pada kesempatan yang sama.
Namun berdasarkan prediksinya, klaim pada tahun 2014 akibat banjir tidak sebesar tahun lalu. Namun, pihak asuransi masih akan melihat perkembangan beberapa waktu kedepan. Karena hujan diperkirakan berlangsung hingga Maret 2014.
"Memang kejadian 2014 ini masih lebih kecil dari 2013. Tapi itu masih angka sementara karena menurut cuaca masih akan terjadi Februari Maret. Kalau sampai sekarang itu masih kecil," terangnya.
(mkl/dru)