"Memang tidak semuanya yang kena banjir itu memiliki asuransi. Itu belum tentu. Karena orang membeli asuransi banjir itu paket. Nah apakah itu terdapat banjir, itu harus dicek lagi," kata anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani dalam konferensi pers, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (24/1/2014)
Misalnya kendaraan bermotor seperti motor atau mobil, biasanya saat membeli akan diberikan bentuk paket asuransi. Namun perlu diperhatikan soal jenis asuransinya misalnya paket kehilangan, kecelakaan ataupun kebanjiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan banyak konsumen cenderung kurang terliti. Sehingga menimbulkan kesalahpahaman dengan perusahaan asuransi.
"Kepada masyarakat yang tidak memiliki polis asuransi atas bangunan, kendaraan dan harta benda lainnya diminta untuk memperhatikan polis asuransi yang dimiliki apakah diperluas dengan risiko banjir atau tidak. Karena cover asuransi risiko banjir terpisah," papar Julian.
Ia juga menyarankan agar konsumen memahami aturan teknis untuk barang yang dijaminkan asuransi bila terkena banjir. Seperti kendaraan bermotor yang terendam banjir agar tidak menghidupkan kendaraan, karena akan dapat memperparah kerusakan.
"Pada dasarnya perusahaan asuransi akan menjamin kerugian sesuai dengan jaminan yang diberikan dalam polis dan mengecualikan kerugian akibat tindakan yang disengaja," kata Julian.
(mkl/hen)











































