Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan aturan terkait pembatasan pemberian komisi atau diskon kepada para agen atau penjual asuransi.
Pasalnya, selama ini masih banyak perusahaan asuransi yang memberikan komisi tinggi kepada agen penjual atau broker agar mau bergabung memasarkan produk-produknya.
Akibatnya, biaya premi tergerus yang menyebabkan terhambatnya pembayaran klaim asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan asuransi bisa dikenakan sanksi yang minta komisi di atas 25%, ini agar masing-masing mendukung jangan sampai industri ini dijadikan alat," kata Firdaus saat acara Pertemuan Anggota dan Apresiasi Pertemuan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Dia menyebutkan, saat ini pemberian komisi untuk masing-masing asuransi berbeda-beda. Untuk properti komisi yang diberikan 15%, sementara untuk kendaraan bermotor mencapai 25%.
"Itu sebagai contoh, jadi tolong anggota APPI jangan memberikan komisi lebih dari 25%, itu maksimum. Sekarang itu ada komisi di industri asuransi, itu ada yang besar sampai 40-50%, sementara premi murah, itu nanti kalau minta klaim dananya ngak cukup," ujar dia.
Selain itu, Firdaus menyebutkan, perusahaan asuransi dilarang memberikan 'iming-iming' bonus untuk menarik nasabah. Pemberian bonus ini dinilainya akan membuat persaingan industri asuransi menjadi tidak sehat.
"Ini situasi nggak sehat, kita harus mendisiplinkan, kompetisi boleh tapi dalam pelayanan bukan iming-iming hadiah," tandasnya.
(drk/dru)











































