Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada 2 perusahaan pembiayaan karena dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi ketentuan dalam permodalan.
Kedua perusahaan tersebut yaitu PT Siantar Top Multifinance dan PT Cahyagold Prestya Finance.
"Ada 2 yang sudah diajukan untuk PKU. Yang di PKU itu mereka sudah tidak sanggup (permodalan)," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Bidang IKNB II Dumoly Pardede di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang di PKU itu mereka sudah tidak sanggup, kalau sudah dikasih waktu mereka sudah enggak sanggup ya dicabut izinnya," ujar Dumoly.
Dia menyebutkan, modal rata-rata untuk perusahaan berbeda-beda tergantung jenis pembiayaannya. Namun, biasanya ada di kisaran Rp 500 miliar hingga di atas Rp 1 triliun. Bahkan, untuk perusahaan pembiayaan yang skala kecil, modalnya hanya di kisaran Rp 100 miliar.
Perusahaan pembiayaan harus memenuhi ketentuan modal minimal tersebut jika tidak mau dikenakan sanksi.
"Sanksinya ada diaturannya itu periode SP1, SP2, SP3, PKU sampai cabut izin. Kalau tidak salah terakhir itu 3 bulan," ungkap dia.
Selain persoalan modal, Dumoly mengungkapkan, soal persaingan juga menjadi masalah di perusahaan pembiayaan.
Pada sektor kendaraan bermotor pemainnya mayoritas sehingga permodalannya kencang dan mendorong penjualan. Sektor ini cukup mampu bersaing.
"Karena memang bisnis financing ini fokusnya pada sewa guna usaha dan kendaraan bermotor serta sedikit properti," cetusnya.
(drk/dru)










































