OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 4/KDK.03/2014, mencabut izin usaha PT BPR Voc Modern Danamitra. Bank ini berlokasi di Jalan Raya Serpong Km 2, Serpong-Tangerang dan ditutup sejak 29 Januari 2014.
Dengan dikeluarkannya SK tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujarnya.
LPS juga mengimbau kepada nasabah BPR Vox Modern Dinamitra untuk tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovikasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
OJK saat ini memiliki kewenangan mencabut izin bank per 1 Januari 2014. Hal ini tertuang dalam UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI kini tak lagi punya kewenangan menutup bank.
(dru/dnl)











































