"Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Di sini dilarang. Satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah rupiah," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Pieter Jacobs di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Pieter mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan UU Mata Uang di Indonesia yang menyebutkan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Selain rupiah, maka alat pembayaran lain tidak sah dan bisa diberikan sanksi apabila melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pieter menjelaskan, peredaran Bitcoin punya risiko besar. Pasalnya, tidak bisa diketahui secara jelas dan pasti siapa yang menerbitkan uang virtual tersebut.
"Masyarakat harus hati-hati karena risikonya tinggi. Kita tidak tahu siapa yang menerbitkan. Kalau tutup, kabur siapa yang tanggung jawab," terang dia.
Saat ini, kata Pieter, sudah ada merchant-merchant yang menggunakan Bitcoin sebagai transaksinya.
"Di sini sudah ada transaksi tapi kita belum punya bukti. Masyarakat masih perlu diedukasi, ini harus hati-hati. Ada merchant yang terima Bitcoin maka kita awasi," cetusnya.
(drk/dnl)











































