Awas! Pakai Bitcoin Anda Bisa Kena Pidana

Awas! Pakai Bitcoin Anda Bisa Kena Pidana

- detikFinance
Kamis, 06 Feb 2014 17:32 WIB
Awas! Pakai Bitcoin Anda Bisa Kena Pidana
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan penggunaan mata uang virtual Bitcoin dilarang di Indonesia. Alasannya, Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Alat pembayaran sah satu-satunya di Indonesia adalah rupiah.

"Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Di sini dilarang. Satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah rupiah," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Pieter Jacobs di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Pieter mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan UU Mata Uang di Indonesia yang menyebutkan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Selain rupiah, maka alat pembayaran lain tidak sah dan bisa diberikan sanksi apabila melanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini dilarang menurut hukum oleh UU mata uang kita. Itu masuk ke ranah pidana ke pengadilan. BI bisa mengadukan ke pengadilan. Bisa kena pidana Bitcoin," tegasnya.

Pieter menjelaskan, peredaran Bitcoin punya risiko besar. Pasalnya, tidak bisa diketahui secara jelas dan pasti siapa yang menerbitkan uang virtual tersebut.

"Masyarakat harus hati-hati karena risikonya tinggi. Kita tidak tahu siapa yang menerbitkan. Kalau tutup, kabur siapa yang tanggung jawab," terang dia.

Saat ini, kata Pieter, sudah ada merchant-merchant yang menggunakan Bitcoin sebagai transaksinya.

"Di sini sudah ada transaksi tapi kita belum punya bukti. Masyarakat masih perlu diedukasi, ini harus hati-hati. Ada merchant yang terima Bitcoin maka kita awasi," cetusnya.

(drk/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads