Ditjen Pajak Luncurkan Layanan Online e-Reg
Jumat, 03 Des 2004 15:57 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan electronic registration (e-Reg) sebagai bentuk pelayanan online pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Langkah ini untuk menghindari pertemuan antara WP dengan petugas pajak.Hal itu disampaikan Dirjen Pajak Hadi Purnomo dalam rilisnya di Jakarta, Jumat, (3/12/2004). Dijelaskan Hadi, dengan sistem e-Reg ini, proses memperoleh NPWP akan lebih mudah dan cepat. Di mana persyaratan pendaftaran, seperti identitas pribadi dan lainnya tinggal dikirimkan melalui kantor pos atau via email ke kantor pelayanan pajak setempat."Sesaat setelah data diproses WP akan segera memperoleh NPWP yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar sementara (SKTS) dan formulir pendaftaran yang dapat dicetak sebagai bukti telah terdaftar melalui e-Reg," kata Hadi.Direncanakan, peresmian e-Reg tersebut akan dilakukan pada Senin, (6/12/2004) oleh Wpres Jusuf Kalla dan akan dihadiri menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu.
(umi/)










































