Perjanjian Mini MRA ini menjadi dasar hukum untuk melakukan transaksi Repurchase Agreement (Repo), dalam rangka mengurangi ketatnya likuiditas rupiah di pasar uang.
Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Jakarta, Jumat (14/2/2014) yang dihadiri oleh Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Edi Susianto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon, Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo, Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur Treasuri & IF BNI Suwoko Singoastro, serta Direksi bank peserta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank kecil sering mengalami kesulitan dalam meminjam dana di pasar uang melalui Pasar Uang Antar Bank (PUAB), namun melalui transaksi repo akan dimudahkan karena adanya underlying surat berharga sebagai jaminan, sehingga risiko kredit dapat dimitigasi.
"Diharapkan bahwa bank yang sudah menandatangani Mini MRA, dapat menggunakan transaksi repo, yang sifatnya 'secured' sebagai alternatif terhadap PUAB, yang sifatnya 'unsecured', untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya," ujar Gatot usai acara Penandatanganan Mini Master Repurchase Agreement (MRA) antar 26 Bank, di Gedung BNI, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Dia menjelaskan, dalam transaksi repo, bank peminjam akan menyerahkan surat berharga, bisa berupa Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), atau Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) kepada bank pemberi pinjaman selama kontrak berlangsung sebagai jaminan (underlying) untuk dana yang diterima, sehingga membantu bank melakukan mitigasi risiko kredit.
Berdasarkan data BI, selama 2013 volume rata-rata PUAB adalah Rp 10,7 triliun per hari dan repo adalah Rp 146 miliar per hari.
Sejak BI meluncurkan Mini MRA yang ditandatangani oleh 8 bank pionir (BNI, BRI, Mandiri, BCA, Panin, Bukopin, Bank DKI dan BJB) terjadi peningkatan volume repo mencapai rata-rata Rp 740 miliar per hari hingga pertengahan Februari 2014.
Namun sulit untuk berkembang jika pasar terbatas pada 8 bank pionir saja, sehingga diharapkan bank lain ikut menandatangani Mini MRA agar dapat bertransaksi dan turut mengembangkan pasar repo.
"Bagi kami, tidak cukup hanya BNI yang tanda tangan Mini MRA dengan bank, tetapi kami juga memfasilitasi penandatanganan Mini MRA antar bank, agar bank dapat bertransaksi repo dengan bank lain di luar 8 bank pionir, sehingga tercipta pasar uang yang semakin likuid dan sehat," kata dia.
Dengan semakin banyak bank yang berpartisipasi diharapkan bahwa pasar repo dapat lebih aktif dan membantu menurunkan cost of funds perbankan.
Sebagai perbandingan suku bunga di pasar, sejak 22 Januari sampai kemarin, rata-rata suku bunga JIBOR adalah 7,787%, PUAB adalah 7,803% dan Repo adalah 7,613%.
Bank-bank yang turut dalam perjanjian Mini MRA ini adalah Bank Tabungan Negara (BTN), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, Bank Mega, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Bank UOB Indonesia, Bangkok Bank, Bank Agris, Bank Artha Graha, Bank Capital Indonesia, Bank Ganesha, Bank Hana, Bank Index Selindo, Bank ICBC, Bank ICB Bumiputera, Bank Nagari, Bank Pundi, Bank QNB Kesawan, Bank Sinarmas, Bank Sumut, Bank Windu Kentjana, Bank Victoria, serta Bank Sumsel Babel.
(drk/ang)











































