OJK Tutup Salah Satu Perusahaan Multifinance di DKI

OJK Tutup Salah Satu Perusahaan Multifinance di DKI

Herdaru Purnomo - detikFinance
Minggu, 16 Feb 2014 11:30 WIB
OJK Tutup Salah Satu Perusahaan Multifinance di DKI
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) atas nama PT Tata International Multifinance.

Pembekukan kegiatan usaha tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

"Sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-01/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-8/NB.2/2014, dinyatakan bahwa PT Tata International Multifinance yang berlokasi di Jakarta telah dibekukan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Pembiayaan," demikian pengumuman OJK yang ditandatangani oleh Deputi Kimisioner Pengawas IKNB II, Dumoly F Pardede, Minggu (16/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka PT Tata International Multifinance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

(dru/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads