CV Panen Mas disebut-sebut masuk dalam daftar perusahaan investasi bodong. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima laporan masyarakat soal penipuan investasi di perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis itu.
Namun, OJK menilai kasus penipuan tersebut tidak masuk dalam koridor pengawasan OJK. Kenapa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah ada laporan ke kami. Tapi itu kan bukan jual saham seperti pasar modal, bukan perbankan, bukan IKNB jadi bukan wilayah kami untuk menindaklanjuti," ujar dia kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Sardjito menjelaskan, setiap jenis perkara punya lembaga dan kewenangannya masing-masing untuk mengawasi. Contohnya, ketika ada penipuan soal investasi forex, maka yang berhak menindak perkara tersebut adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Contoh lain, jika ada penipuan soal multilevel investasi bisa langsung berurusan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Nah, kalau yang ini bukan wilayah Satgas jadi ya lapor ke polisi sebaiknya," tandasnya.
Kasus CV Panen Mas ini muncul, setelah salah satu korban yakni bernama Hery mengadukan ketidakberesan investasi di sebuah rubrik surat pembaca harian Kompas.
Hery awalnya direkomendasikan untuk berinvestasi di CV Panen Mas oleh salah satu marketing financial planner PT Quantum Magna. Ia ikut paket investasi singkong, ayam super dan ayam puyuh ke CV Panen Mas.
Namun apesnya Hery, sang pemilik Panen Mas yang bernama Ari Pratomo kabur membawa uang para nasabah termasuk Hery. Hery mengaku rugi sampai ratusan juta dalam investasi tersebut.
(drk/dru)











































