Per 1 Maret 2014, OJK bakal menarik pungutan kepada seluruh industri jasa keuangan. Untuk perbankan, besaran pungutan di angka 0,03% dari total aset. Besaran angka ini akan berlaku progresif.
"Ada impactnya ke suku bunga tapi nggak akan sampai naikkan 1%. Saya tidak melihat itu sesuatu yang big impact," ujar Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Arief Harris saat media briefing di Penang Bistro, Oakwood Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dengan pungutan tersebut pihaknya akan tetap memantau biaya dana atau cost of fund. Menurutnya, biaya dana ini yang perlu dijaga agar tidak terus meningkat.
"Justru cost of fund yang harus dijaga jangan sampai naik, ini justru impactnya lebih besar daripada iuran OJK. Tahun lalu 8,8% naik 180 bps. Tahun ini harapannya bisa turun," jelas dia.
Meskipun demikian, Arief mengaku, pihaknya mendukung aturan OJK tersebut. Pasalnya, pemberlakuan aturan ini dinilainya bakal meningkatkan Good Corporate Governance (GCG) di industri perbankan.
"Kalau sudah jadi aturan kita bayarlah. Ini bagian dari GCG," cetusnya.
(drk/dru)











































