Ini Tips Agar Tidak Kena Tipu Investasi Bodong

Ini Tips Agar Tidak Kena Tipu Investasi Bodong

- detikFinance
Selasa, 18 Feb 2014 15:25 WIB
Ini Tips Agar Tidak Kena Tipu Investasi Bodong
Jakarta -

Kasus investasi bodong masih saja terjadi di Indonesia. Masyarakat yang mulai 'melek' dan doyan berinvestasi ternyata dimanfaatkan oleh oknum untuk menghimpun dana dan melarikannya.

Pada dasarnya, investasi merupakan salah satu kegiatan yang perlu dilakukan untuk menyiapkan kesiapan keuangan di masa mendatang. Namun demikian, masyarakat dan calon investor perlu waspada dalam memilih dan menggunakan produk investasi yang ditawaran.

Berikut tips dari Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sondang Martha Samosir seperti dikutip detikFinance, Selasa (18/2/2014) mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar (contohnya seperti menjanjikan tingkat keuntungan yang jauh melebihi hasil tingkat bunga Bank umum dan bahkan dijanjikan tidak akan merugi)
  • Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran investasi tersebut telah memiliki izin sesuai peruntukkannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, ataupun Bappebti (Kementerian Perdagangan RI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Contohnya :

  1. Jika akan menawarkan produk Efek (surat berharga) atau produk perbankan, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu juga dengan produk yang ditawarkannya, wajib tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Jika akan menawarkan produk komoditi berjangka (seperti forex), maka perusahaan tersebut dan produknya harus memiliki izin usaha dan tercatat di Bappebti (Kementerian Perdagangan RI)
  3. Jika akan menawarkan produk koperasi, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
  • Segera laporkan kepada Polisi ataupun Sekeretariat Satgas Waspada Investasi apabila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal atau mencurigakan.


"Intinya tetap berhati-hati dalam berinvestasi. Ingat high risk, high return juga. Semoga masyarakat bisa lebih mengerti dengan edukasi," kata Sondang.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads