Bank Masih Saja Keluhkan Pungutan Pengawasan dari OJK

Bank Masih Saja Keluhkan Pungutan Pengawasan dari OJK

- detikFinance
Selasa, 18 Feb 2014 18:08 WIB
Bank Masih Saja Keluhkan Pungutan Pengawasan dari OJK
Jakarta - PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengaku keberatan terkait aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal menerapkan pungutan kepada industri keuangan pada 1 Maret 2014 mendatang. Apa alasannya?

"Tentu akan menurunkan fee di perbankan, kami juga ada biaya NPL dan operasional. Adanya aturan ini, fee income akan turun," ujar Direktur Keuangan Perseroan Wan Razly saat ditemui di Graha Niaga, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Pungutan oleh OJK untuk perbankan yakni 0,03% dari total aset. Besaran ini berlaku progresif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wan mengaku, saat ini pihaknya masih mengkaji aturan OJK tersebut apakah nantinya akan dibebankan ke nasabah atau mencari cara lain melalui pengembangan produk-produk baru yang kompetitif.

"Kami masih mengkaji, ini dampaknya kepada iuran yang telah dikeluarkan ke OJK kami harus mitigasi dengan produk baru yang lebih inovatif," kata dia.

Di sisi lain, dia menjelaskan, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 175 basis poin di sepanjang 2013 juga turut menaikkan biaya bunga perseroan.

Dampaknya kenaikan suku bunga terbesar terdapat pada deposito berjangka. Namun, pihaknya akan terus meningkatkan dana murah di tengah pengetatan likuiditas.

Per akhir 2013, dana murah perseroan tumbuh di atas industri, yaitu sebesar 10% menjadi Rp 72,03 triliun. Sementara industri hanya tumbuh 9%.

(drk/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads