Kepala OJK Regional 4, Y Santoso Wibowo mengatakan potensi kredit macet tersebut berasal dari 1.346 rekening. Potensi kredit macet tertinggi terdapat pada sektor perdagangan sebesar Rp 129,28 miliar.
"Diikuti sektor perikanan dan pertanian masing-masing sebesar Rp 99,13 miliar dan Rp 71,90 miliar," kata Santoso di kantornya, Jalan Imam Barjo Semarang, Rabu (19/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total perbankan yang melaporkan hingga hari Jumat lalu, potensi macet sekitar Rp 366 miliar," tandasnya.
Menanggapi hal itu, OJK akan mengeluarkan peraturan terkait kemudahan bagi korban bencana yang masih memiliki tanggungan pembayaran kredit atau istilahnya relaksasi. Salah satunya dengan memotong bunga pinjaman bagi korban bencana.
"Bank juga bisa memberikan insentif lain misal tidak membayar bunga beberapa waktu. Itu tergantung masing-masing bank," tandasnya.
(alg/dru)











































