BII: Pungutan OJK Tanggung Jawab Kami, Bukan Nasabah

BII: Pungutan OJK Tanggung Jawab Kami, Bukan Nasabah

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 19 Feb 2014 19:03 WIB
BII: Pungutan OJK Tanggung Jawab Kami, Bukan Nasabah
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan pungutan kepada industri keuangan per 1 Maret 2014 sebesar 0,03% dari total aset. Bank Internasional Indonesia (BII) janji pungutan tersebut tidak akan dibebankan kepada nasabah.

"Pungutan dari OJK sebesar 0,03% tersebut tentu akan menambah beban operating cost kami, tapi tentunya itu merupakan tanggung jawab kami dan kami tidak akan membebankannya sama sekali kepada nasabah kami," ujar Presiden Direktur PT Bank Internasional Indonesia Tbk, Taswin Zakaria di temui di Kantor BII, Sentral Senayan III, Rabu (19/2/2014).

Taswin mengatakan, kebijakan pungutan 0,03% tersebut bagi BII bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah kewajiban, tidak bisa ditawar dan memang harus dibayar, karena itu merupakan aturan. Memang ini menjadi perbincangan kalangan perbankan, kami juga sudah komunikasikan dengan pemegang saham kami, bahwa ada tambahan operating cost tersebut," tutupnya.

seperti diketahui, per 1 Maret 2014, OJK bakal menarik pungutan kepada seluruh industri jasa keuangan. Untuk perbankan, besaran pungutan di angka 0,03% dari total aset. Besaran angka ini akan berlaku progresif.

(rrd/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads