"Pungutan dari OJK sebesar 0,03% tersebut tentu akan menambah beban operating cost kami, tapi tentunya itu merupakan tanggung jawab kami dan kami tidak akan membebankannya sama sekali kepada nasabah kami," ujar Presiden Direktur PT Bank Internasional Indonesia Tbk, Taswin Zakaria di temui di Kantor BII, Sentral Senayan III, Rabu (19/2/2014).
Taswin mengatakan, kebijakan pungutan 0,03% tersebut bagi BII bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
seperti diketahui, per 1 Maret 2014, OJK bakal menarik pungutan kepada seluruh industri jasa keuangan. Untuk perbankan, besaran pungutan di angka 0,03% dari total aset. Besaran angka ini akan berlaku progresif.
(rrd/dru)











































