Hal ini berbeda dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang wajib berpartisipasi dalam program JKN. Akibatnya terjadi penumpukan luar biasa pada RSUD pasca pemberlakukan program JKN mulai 1 Januari 2014.
"Jabodetabek agak masalah, karena rumah sakit swasta masih sedikit yang daftar sehingga rumah sakit pemerintah banyak tampung peserta JKN karena nggak tertampung di rumah sakit swasta," Kata Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ASADA) Kusmedi saat jumpa pers di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya RSUD bisa mengalami kesulitan keuangan jika tidak melakukan pengurusan tagihan atau klaim pelayanan pasien JKN kepada BPJS Kesehatan dalam waktu cepat.
"ASADA keluarkan surat di daerah. Untuk segera dilakukan penagikan. Dengan adanya JKN. Pasien di rumah sakit sebanyak 70-80% adalah pasien JKN. Pasien umum sebesar 20-30%. Kalau nggak cepat nagih, nggak ada uang segar di RS. Nanti cash flow terganggu," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Hukum, Komunikasi, Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro, menjelaskan minimnya partisipasi rumah sakit swasta di Jabodetabek karena murni perhitungan bisnis yang tidak sesuai dengan klaim yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, rumah sakit swasta belum memiliki kewajiban untuk bergabung bersama BPJS Kesehatan melayani program JKN.
"Rumah sakit swasta nggak wajib, dia melayani JKN atas dasar kerjasama. Tentu rumah sakit swasta belum bersedia. Manfaat apa yang didapat. Itu hitung-hitungan apa, belum cocok," kata Purnawarman.
Purnawarman menjelaskan nanti pada tahun 2019, rumah sakit swasta baru wajib melayani program JKN. Terkait klaim, BPJS Kesehatan akan memberikan klaim kepada rumah sakit paling lambat 15 hari setelah dokumen klaim JKN diajukan.
Saat memasukkan klaim, BPJS Kesehatan memberikan kompensasi 50% dan 50% lagi akan akan dilunasi setelah proses verifikasi tuntas. Jika ada potensi keterlambatan saat proses verifikasi, BPJS Kesehatan membayar klaim sebesar 75% di awal.
(feb/ang)











































