Bank Indonesia (BI) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan pemusnahan uang rupiah palsu sedikitnya 135.110 lembar.
Bagaimana cara mereka memusnahkan uang rupiah palsu tersebut?
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok Antonius Siahaan menjelaskan, pemusnahan uang rupiah palsu dilakukan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK) yang dimiliki BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, sebelum uang rupiah palsu dimusnahkan menggunakan MRUK, uang tersebut disimpan di Bareskrim Polri dan disegel. Dalam keadaan masih disegel, uang tersebut dibawa ke BI lalu dimasukkan ke MRUK untuk dimusnahkan.
"Uangnya pasti disegel terus dibawa ke sini dan dihancurin pakai MRUK terus jadi serpihan kertas dan dipress ditaruh di kantong plastik. Serpihan kertasnya ya jadi sampah," jelas dia.
Dia menambahkan, cara ini sebagai salah satu upaya BI dan Bareskrim Polri untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang.
Sebagai informasi, sepanjang 2013, rasio temuan uang palsu sebesar sebelas lembar per satu juta lembar Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD). (drk/dru)











































