Pertama adalah soal penghitungan bunga kartu kredit. Seringkali konsumen tidak tetap dalam menghitung bunga. Sehingga merasa menerima tagihan yang besar pada akhir bulan. Kemudian meminta keringan pembayaran.
"Jadi dalam menghitung bunga kartu kredit kan biasanya kita juga ngitung. Kok nggak cocok. Nah itu mereka adukan biasanya," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi di kantor pusat BI, Jakarta, Jumat (21/2/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penagihan tidak sesuai dengan etika. Itu biasany konsumen ngadu begitu," sebutnya
Padahal, Rosmaya mengaku BI telah mengatur sedemikian rupa. Seperti harus memiliki tata krama dan melarang penagihan kartu kredit di atas jam 20.00.
"Kita kan sudah atur bahwa penagih kartu kredit itu nggak boleh kasar-kasar. Jadi itu juga nggak boleh setelah jam 8 malam," ujar Rosmaya.
Dala persoalan ini, BI akan melakukan beberapa langkah. Setelah menerima keluhan konsumen, BI akan segera meminta konfirmasi dari bank penerbit kartu. Jika kedua pihak bersedia dipertemukan, maka BI akan memfasilitasi.
"Saat fasilitasi ada yang mengaku salah konsumennya. Terus meminta pembayaran melalui cicilan. Awal 40% dan selanjutnya 10%. Ya kalau bank setuju ya lanjut. Tapi kan ada solusi bagus. Selama ini happy ending sih," terangnya.
Selain kartu kredit, pengaduan juga seringa dilakukan adalah kartu ATM, transfer dana, pedagang valuta asing, SKN BI dan yang lainnya.
(mkl/ang)











































