Corporate Secretary Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan, besaran pungutan yang ditetapkan OJK dinilai cukup fair dan tidak akan membebani perbankan.
"Kita ikuti aturannya dan itu pasti angkanya sudah dianggap mumpuni dan cukup fair tidak membebani," ujar Rohan saat ditemui di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasanya cukup fair tidak membebani. Fungsi masing-masing otoritas kan berbeda. Tidak masalah. OJK dari aset. LPS ngambilnya persentase premi dari DPK," kata dia.
Dia menambahkan, pihaknya tidak akan membebankan pungutan OJK ini kepada nasabah. Rohan menyebutkan, pihaknya akan menyiasatinya dengan menekan biaya dana atau cost of fund perseroan.
"Semua cost sudah di-blend ada posnya masing-masing. Tidak akan dibebankan ke nasabah jadi sudah ada hitung-hitungannya. Menyiasati lebih baik tidak ke konsumen tapi menurunkan cost of fund," cetusnya.
(drk/dru)











































