Pengusaha Jangan Anggap Iuran BPJS Sebagai Biaya

Pengusaha Jangan Anggap Iuran BPJS Sebagai Biaya

- detikFinance
Rabu, 26 Feb 2014 15:27 WIB
Pengusaha Jangan Anggap Iuran BPJS Sebagai Biaya
Jakarta - Para pengusaha dinilai kurang mengerti soal BPJS Ketenagakerjaan. Pola pikir yang mengeluarkan biaya (cost) seharusnya digantikan dengan pola pikir investasi.

Kepala Bidang Pemasaran Formal BPJS Ketenagarkerjaan Gambir Haryani Rotua Melasari menjelaskan, ada persepsi yang salah soal BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, BPJS malah mambantu pengusaha dalam melindungi biaya tenaga kerja.

"Mungkin para pengusaha berpikiran pada cost bukan pada investasi," ujar Haryani di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan, karena BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kesehatan (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Secara umum, lanjut Haryani, pengusaha kelas menengah masih agak susah untuk menggerti soal pentingnya BPJS ini.

"Kalau perusahaan besar mungkin sudah sebagian besar sudah. Coba bayangkan jika ada kecelakaan kerja dan tidak terdafar ke BPJS, maka pengusaha akan mengeluarkan biaya secara penuh," terangnya.

Haryani mencontohkan, untuk premi JKK hanya berkisar 0,24 persen hingga 0,54 persen, dan 1,27 persen hingga 1,74 persen untuk pengusaha. BPJS akan menanggung wilayah tempat bekerja, perjalanan, dan pulang dari tempat kerja, hingga penyakit akibat kerja.

Untuk JK, premi yang dibayarkan sebesar 0,30 persen oleh pemberi kerja, dan JHT berkisar 5,70 persen, dengan pembagian 3,70 persen untuk pemberi kerja dan 2 persen untuk tenaga kerja.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan tata Usaha Negara Kejari Jakarta Pusat Nauli Rahim Siregar mengatakan, kepemilikian BJPS adalah kewajiban bagi setiap pengusaha. Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) pengusaha yang melanggar akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

(fiq/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads