Baru Seumur Jagung, OJK Sudah Digugat Lewat MK

Baru Seumur Jagung, OJK Sudah Digugat Lewat MK

- detikFinance
Kamis, 27 Feb 2014 20:22 WIB
Baru Seumur Jagung, OJK Sudah Digugat Lewat MK
Jakarta - Baru saja mengenyam kurang lebih satu tahun sebagai pengawas industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 'dijegal' untuk dibubarkan melalui gugatan dari lembaga independen Kedaulatan Ekonomi Bangsa.

Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa Ahmad Suryono melalui gugatannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) meminta OJK dibubarkan karena landasan hukum berdirinya otoritas tersebut bertentangan dengan Pasal 23D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal itu menyebutkan, pengaturan dan pengawasan perbankan dilakukan oleh bank sentral dalam hal ini adalah Bank Indonesia (BI). Sementara OJK saat ini mengawasi industri keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan UUD 45 keberadaan OJK sebagai pengawas industri keuangan tidak dibenarkan. Ada aspek yang dilanggar yaitu pengawasan perbankan yang seharusnya dipegang oleh BI," ujar Ahmad saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut dengan tegas disebutkan bahwa pengawasan perbankan ada di tangan bank sentral bukan OJK. Artinya, tidak dibenarkan jika OJK mengambil alih posisi yang sudah ditulis jelas dalam UUD 45.

Apalagi, kata Ahmad, fungsi OJK sebagai pengatur dan pengawas industri jasa keuangan dinilai nihil. Selama ini, BI sudah bisa melakukan fungsi pengawasan perbankan dengan baik. Bapepam-LK juga sebagai pengawas pasar modal sudah sesuai dengan tugasnya.

"OJK tidak bermanfaat karena tugasnya apa, semua sudah ada yang mengatur. Ditambah lagi ada meminta pungutan, buat apa, ini membebani," terang dia.

Terkait hal itu, pihaknya mengajukan 3 gugatan kepada MK yaitu OJK dibubarkan sebagai otoritas industri jasa keuangan. Jika tak bisa dibubarkan, OJK sebaiknya hanya mengatur pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang memang belum ada lembaga yang mengatur secara resmi, sementara untuk pengawasan pasar modal dikembalikan ke Bapepam-LK dan perbankan ke BI.

Kalau pun keduanya tidak bisa dipenuhi, pihaknya meminta OJK boleh mengawasi pasar modal dan IKNB tanpa perbankan.

"Jadi pengawasan OJK minus perbankan," ujarnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede menolak tegas pernyataan pihak penggugat.

Menurutnya, landasan hukum berdirinya OJK sudah sesuai dengan UUD 1945 yang menyebutkan keberadaan OJK dibentuk untuk kepentingan nasional agar sektor keuangan di Indonesia punya kualitas pelayanan dan perlindungan konsumen yang baik.

"UU OJK sudah jelas sekali dan itu sesuai amanat UUD 45. Kalau ada penggugat dan menyatakan liberal itu berlawanan. UU OJK clear untuk kepentingan pelayanan industri dan perlindungan konsumen," tegas dia.

Dumoly menambahkan, kehadiran OJK sebagai otoritas industri jasa keuangan juga sebagai antisipasi datangnya globalisasi pasar seperti investasi.

"Kalau kita bertentangan nggak mungkin lolos dari kementerian kehakiman. OJK ada untuk perbaikan kualitas pelayanan sehingga perlu konsolidasi pengawasan," pungkasnya.

(drk/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads