OJK Lantik Seluruh Kepala Kantor Regional di Indonesia

OJK Lantik Seluruh Kepala Kantor Regional di Indonesia

- detikFinance
Jumat, 28 Feb 2014 10:05 WIB
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik kepala Kantor Regional dan kepala Kantor OJK di seluruh Indonesia. Saat ini terdapat enam Kantor Regional OJK dan 29 Kantor OJK.

Pelantikan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, bahwa Kantor OJK akan beroperasi di seluruh Indonesia mulai 31 Desember 2013.

Demikian dikutip detikFinance, Jumat (28/2/2014), dalam keterangan resmi yang disampaikan OJK dalam situsnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini terdapat enam Kantor Regional OJK dan 29 Kantor OJK. Kantor Regional berada di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Sementara Kantor OJK tersebar mulai dari Ambon, Banda Aceh, Bandar Lampung, Banjarmasin, Batam, Bengkulu, Cirebon, Denpasar, Jambi, Jayapura, Jember, Kediri, Kendari, Kupang, Malang, Manado, Mataram, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Samarinda, Solo, Tasikmalaya, Tegal, dan Yogyakarta.

Tugas OJK beserta dengan kantor-kantornya ini meliputi pengaturan, pengawasan, dan penyidikan di bidang Perbankan, Pasar Modal, Industri Keuangan Non-Bank mencakup asuransi, dana pensiun, pegadaian, perusahaan pembiayaan leasing, multifinance, perusahaan penjamin kredit daerah (jamkrida), dan sebagainya, serta mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selain tugas tadi, OJK juga melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat serta perlindungan konsumen. Pada 2015 mendatang, OJK juga akan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Rahmat Waluyanto melantik enam pejabat kepala Kantor OJK untuk wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua di Kantor OJK Makassar, Sulawesi Selatan.

Adnan Djuanda dilantik sebagai Kepala Kantor Regional 6 (KR6) yang membawahi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Rahmat juga melantik F.A. Purnama Jaya sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara; Prio Anggoro sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat; Ahmad Murad sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah; Widodo sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara; serta Laksono Dwionggo sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku.

Dengan telah beralihnya fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan seluruh lembaga jasa keuangan ke OJK pada akhir 2013 kemarin, tentunya tantangan yang dihadapi OJK semakin luas. Dan tuntutan atau harapan dari stakeholder semakin tinggi, kata Rahmat.

Untuk menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang dengan baik, OJK di daerah harus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan komponen masyarakat lainnya di daerah. Dengan tujuan bersama, mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan di daerah menuju peningkatan kesejahteraan dan taraf ekonomi masyarakat daerah.

(drk/ang)

Hide Ads