Pungutan OJK dalam UU Dinilai Janggal

Pungutan OJK dalam UU Dinilai Janggal

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 28 Feb 2014 15:50 WIB
Pungutan OJK dalam UU Dinilai Janggal
Jakarta - Salah satu poin di dalam UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan soal pungutan yang ditarik ke industri jasa keuangan dinilai janggal.

Perlu diketahui, per 1 Maret 2014, seluruh industri jasa keuangan bakal ditarik pungutan OJK. Untuk perbankan dikenai besaran 0,03%-0,06% dari aset.

Menurut Direktur Utama PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) Herman Halim, salah satu poin dalam UU tersebut dinilai tidak relevan karena disebutkan bahwa sisa uang hasil pungutan di akhir tahun harus diserahkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada salah satu UU OJK yang isinya agak janggal yaitu soal pungutan yang ditarik ke industri keuangan. Jadi kalau ada sisa pungutan harus diserahkan ke APBN. Pungutan ini kan kita yang ditarik tapi kok harus dikembalikan ke APBN," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Herman menjelaskan, hal tersebut bisa membuat iklim investasi terganggu. Harusnya, kata dia, sisa anggaran dari pungutan OJK itu disimpan dan digunakan untuk kepentingan industri jasa keuangan.

"Ini membuat iklim investasi nggak sehat justru itu akan menimbulkan moral hazard. Harusnya sisa iuran yang dianggarkan untuk industri keuangan ya disimpan untuk pengembangan industri keuangan itu sendiri atau bisa di-carry over untuk tahun berikutnya," jelas dia.

Herman menambahkan, selama ini perbankan sebagai salah satu praktisi di industri jasa keuangan tidak dilibatkan dalam penyusunan UU OJK.

"Kita tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan UU OJK. Harusnya dalam menyusun itu praktisi lebih dilibatkan karena yang bersentuhan langsung, ini kan kita yang ngerti kalau DPR kan hanya sebagai yang ketok palu," tandasnya.

(drk/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads