Pengamat Ekonomi Faisal Basri menilai, OJK tidak perlu menambah beban tambahan dengan memberlakukan pungutan kepada perbankan. Pasalnya, selama ini perbankan sudah ditarik iuran oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga yang menjamin jika ada perbankan bangkrut.
"Ya kita menggugat double iuran. Ini jadi ribet terlalu banyak yang mungut-mungut, kan sudah ada LPS," kata Faisal saat acara diskusi bertajuk 'Transformasi Century ke Mutiara: Ada Apa Di Balik Bailout Bank Mutiara Rp 1,2 Triliun?', di Hotel Ibis Menteng, Jakarta, Minggu (2/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank itu kan untung, kalau untung bayar pajak. Dari pajak itu dialokasikan buat lembaga pengawas perbankan. Lewat pajak saja, jangan lewat iuran-iuran segala. Lebih simpel," cetusnya.
(drk/dru)











































