Ketua DK OJK Muliaman D Haddad mengatakan kelonggaran ini diberikan untuk meringankan beban dari para korban. Sekaligus untuk memulihkan perekonomian dari daerah yang bersangkutan.
"Kami telah mengeluarkan keputusan memberikan kelonggaran kualitas kredit dan memberikan kredit baru. Pemberian kebijakan ini merupakan kebijakan khusus untuk mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terkena bencana," kata Muliaman dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI terkait penanganan pasca bencana alam di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Rinciannya adalah Gunung Sinabung mencapai 5.800 debitur dengan nilai kredit mencapai Rp 85 miliar. Banjir Bandang di Manado 2.500 debitur dari 12 bank umum dan 3 BPR sebesar Rp 773 miliar dan hitungan sementara korban letusan Gunung Kelud 10.300 debitur dari 7 bank umum ditambah beberapa BPR mencapai Rp 330 miliar.
Ia mengakui para debitur akan sangat terkendala jika dipaksakan untuk membayar kredit sesuai dengan yang semestinya. Sehingga untuk mencermati hal tersebut, OJK lebih memilih untuk melakukan pelonggaran.
Pada aturan ini, OJK memberikan waktu selama tiga tahun bagi pemberi kredit untuk tidak digolongkan sebagai kredit macet.
"Dengan memberikan kelonggaran, akses keuangan debitur masih terbuka untuk mendukung pemulihan ekonomi," sebut Muliaman.
(mkl/dru)











































