DPR Pertanyakan Nasib Debitur yang Kena Banjir di DKI ke OJK

DPR Pertanyakan Nasib Debitur yang Kena Banjir di DKI ke OJK

- detikFinance
Senin, 03 Mar 2014 17:09 WIB
DPR Pertanyakan Nasib Debitur yang Kena Banjir di DKI ke OJK
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan tiga kawasan bencana di Indonesia, yaitu Gunung Sinabung (Sumatera Utara), Manado (Sulawesi Utara) dan Gunung Kelud (Jawa Timur). Di mana untuk debitur diberikan kelonggaran atas kreditnya dalam jangka waktu tertentu.

Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthi mempertanyakan kenapa debitur di Jakarta tidak diberikan kelonggaran . Padahal banyak pedagang di pasar 'goyang' tradisional yang merupakan debitur terkena dampak dari banjir.

"Ketika saya datang pasar goyang di kawasan Jakarta Utara itu kondisinya sangat mengkhawatirkan. Tersapu banjir semua dagangannya. Dia bertanya saya punya kredit Rp 2 juta bisa nggak diberikan kelonggaran," ungkap Vera dalam rapat pembahasan penanganan pasca bencana alam di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Ia mengakui, bencana nasional ditetapkan oleh pemerintah. Namun di luar itu, OJK selaku pengawas perbankan juga memperhatikan korban dari bencana lainnya.

"Jadi ini kita berbicara adalah para pedagang di pasar Goyang, yang usahanya sangat terganggu," katanya.

Pada kesempatan yang sama Ketua OJK Muliaman D Hadad mengatakan itu perlu kajian lebih lanjut. Sebab, untuk saat ini yang diberikan kelonggaran hanya tiga daerah tersebut.

"Kita masih kaji dulu. Kita lihat dulu datanya," ujar Muliaman.

Ia mengatakan tujuan dari kelonggaran ini adalah untuk membangkitkan perekonomian daerah. Menurutnya sulit untuk ekonomi bergerak sementara beban masyarakat cukup besar.

"Jadi kita harus ingat kalau ini adalah untuk membangkitkan ekonomi," sebutnya.

Rapat Berlangsung Alot

Rapat pembahasan penanganan kredit pasca bencana di Komisi XI tersebut cukup berlangsung alot. Para anggota DPR mempertanyakan alasan pemberian kelonggaran kredit untuk debitur di tiga wilayah. Yaitu Gunung Sinabung (Sumatera Utara), Gunung Kelud (Jawa timur) dan Manado.

Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey mengatakan dalam keputusan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus jelas. Apakah tiga wilayah ini termasuk dalam kategori bencana nasional.

"Saya cuma mau bertanya dengan tegas. Apa ini ukurannya sampai OJK memberlakukan kelonggaran ini? Apakah ini termasuk bencana nasional?," ungkap Olly.

Menurut Olly ada batasan dari kelonggaran kredit yang diberikan pemberi kredit. Seperti pada tahun sebelumnya, di mana ada kejadian Tsunami yang ditetapkan sebagai bencana nasional. Sehingga debitur diberikan penghapusan atas kreditnya.

"Kalu pas Tsunami, gempa Aceh. Itu bisa langsung hapus buku. Nah ini kan kita belum tahu. Tidak bisa diberikan begitu saja. Harus ada ukurannya," ujar Olly.

Rapat pun kemudian dihentikan sementara selama sekitar 10 menit. Olly berinisiatif untuk menghubungi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk meminta kepastian soal bencana nasional.

"Maka dari itu rapat di skorsing 10 menit karena saya mau telfon dulu Kepala BNPB," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua DK OJK Muliaman D Hadad mengaku tidak mempersoalkan jika harus mendapatkan kepastian dari BNPB. Meskipun jika keputusan yang telah dikeluarkan, harus ditarik kembali.

"Kan demi kepastian hukum. Tadi DPR mempertanyakan, dan silahkan demi semua kepastian," kata Muliaman.

(mkl/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads