Nasabah BPR yang Kena Tipu Bakal Diurus OJK Paling Lambat 20 Hari

Nasabah BPR yang Kena Tipu Bakal Diurus OJK Paling Lambat 20 Hari

- detikFinance
Rabu, 05 Mar 2014 14:45 WIB
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji segera menangani kasus penipuan dokumen palsu yang dialami Ranggoaini Jahja (Nike) dan suaminya oleh BPR Restu Artha Makmur, Semarang dan BPR Restu Mandiri Makmur, Yogyakarta atas pinjaman kredit senilai Rp 1 miliar.

Deputi Direktur Direktorat Pelayanan Konsumen OJK Eko Arianto mengatakan, setelah dokumen terima pihaknya akan langsung mengurusnya dalam waktu 20 hari.

"Masalah waktu ada aturan internal. Tapi setelah dokumen pelaporan diterima dan dicatat maka akan diproses setidaknya 20 hari. Setelah itu kita sampaikan kelengkapan dokumennya apakah harus ada yang ditambah atau tidak," kata Eko saat ditemui di Kantor OJK, Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko merinci, setelah dokumen dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya adalah verifikasi data. Setelah itu, baru ditentukan apakah harus ada pemanggilan BPR atau hanya cukup komunikasi dengan nasabah untuk penyelesaiannya.

"Setelah verifikasi apakah perlu memanggil BPR nya atau ke nasabah saja. Kalau memang BPR diketahui bersalah akan kita panggil," kata dia.

Eko menjelaskan, dari laporan korban, diduga bahwa BPR melakukan pemalsuan dokumen atas perjanjian jual beli aset yang seharusnya hanya perjanjian pinjaman kredit.

"Kita sudah ketemu dengan nasabah dan pengacara yang mewakili nasabah. Kita sudah mempelajari materi yang disampaikan pengadu. Kita akan tangani lebih lanjut. Sementara yang kita pelajari adalah praktik pemalsuan dokumen," terang dia.

Eko menambahkan, bakal ada sanksi yang menghadang jika memang dugaan tersebut terbukti yaitu dengan melayangkan surat panggilan sampai sanksi terberat yaitu penutupan kantor.

"Dari paling ringan surat pembinaan yaitu kita akan panggil dulu BPR nya, kami beri edukasi. Sanksi maksimal ya ditutup," cetusnya.

Ranggoaini Jahja dan suaminya merasa ditipu oleh BPR Restu Artha Makmur, Semarang dan BPR Restu Mandiri Makmur, Yogjakarta atas pinjaman kredit senilai Rp 1 miliar.

Kasus penipuan tersebut berawal di tahun 2011 saat Nike sapaan akrab Ranggoaini Jahja mengajukan kredit sindikasi ke BPR Restu Artha Makmur, Semarang dan BPR Restu Mandiri Makmur, Yogyakarta yang masih dalam satu grup masing-masing Rp 800 juta dan Rp 200 juta.

(drk/dru)

Hide Ads