Pengacara Emo, Jeni Indryawati menjelaskan, kliennya melakukan pinjaman uang sebesar Rp 800 juta kepada BPR Restu Artha Makmur, Semarang. Pinjaman ini bertenor 6 bulan dari Januari hingga Juni 2013.
Kliennya melakukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah seluas 400 meter persegi dengan nilai taksiran mencapai Rp 3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeni menyebutkan, pembayaran pinjaman tersebut akan dicicil selama 6 bulan dengan skema selama 5 bulan Emo diharuskan membayarkan bunga pinjaman sebesar 2,25% dari total pinjaman. Jika pembayaran telat, maka akan dikenakan denda sebesar 0,25% per hari dari total pinjaman.
Sementara di bulan keenam, nasabah wajib membayar pokok pinjaman beserta bunganya.
Masalah muncul ketika Emo mulai tidak bisa membayar cicilan di bulan ketiga karena alasan perekonomian. Dalam perjanjian, pihak BPR diperbolehkan menyita aset yang dijaminkan jika dalam 3 bulan berturut-turut si nasabah tidak dapat melakukan pembayaran.
"Klien kami kan selama 2 bulan terus bayar cicilan bunganya. Masuk bulan ketiga baru agak tersendat, jadi kan bukan 3 bulan berturut-turut, klien kami sebelumnya bayar," jelas Jeni.
Tak menghiraukan pembelaan, Jeni mengungkapkan, pihak BPR langsung menyita aset kliennya dengan melelang sertifikat tanah tersebut. Hasil lelang nilainya mencapai Rp 1,001 miliar.
"Aset sudah diambil, sudah dilelang. Nilainya satu miliar satu juta. Padahal nilai taksirnya Rp 3 miliar," ucapnya.
Atas hal itu, Jeni pun mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Semarang untuk minta perlindungan.
"Tadi pagi kami sudah mendatangi OJK Semarang untuk melapor. Kami minta perhatian dan perlindungan OJK atas ini. Kami diminta datang lagi minggu depan untuk komunikasi," tandasnya.
(drk/ang)











































