Emo Budiharto, pria berusia 57 tahun asal Ungaran, Jawa Tengah merasa diberdaya oleh BPR Restu Artha Makmur, Semarang dengan pengambilalihan aset miliknya senilai Rp 3 miliar.
Pihaknya meminta kepada OJK untuk bisa melindungi para nasabah dari tekanan BPR dalam menagih pembayaran utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeni mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi OJK wilayah Semarang untuk meminta perlindungan. "Saya tadi pagi melapor ke OJK Semarang. Kami minta perhatian dan perlindungan dari OJK," kata dia.
Jeni menambahkan, pihaknya juga ingin tahu sejauhmana OJK dalam menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan BPR. "Saya ingen tahu sebenarnya sudah berapa banyak laporan soal BPR ini dan ada nggak yang sudah ditindaklanjuti," cetusnya.
(drk/dru)











































