Mereka kompak menyatakan keberatan atas pungutan yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 2014.
Direktur Sinarmas Sekuritas Suherli dengan tegas mengaku keberatan atas pungutan ini. Menurutnya, penarikan pungutan ini justru membebani pelaku industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama diungkapkan Direktur Utama HSBC Securities Hari Mantoro. Dia mengatakan, dari sosialisasi yang baru saja digelar, kebanyakan menyatakan keberatan. Dia meminta, OJK perlu meninjau ulang aturan ini.
"Sudah jadi peraturan, mau nggak mau tapi berat. Sudah diteken nggak bisa diubah. Tadi di dalam banyak yang menyanggah," ujarnya.
Head of Investment Product and Services Wealth Manajemen BNI Juni Fitri juga nenyatakan pendapatnya. Menurut dia, aturan yang dibuat OJK soal pungutan masih belum jelas dan perlu ditinjau ulang.
"Intinya gini banyak sekali yang sifatnya teknis terkait aturan ini, belum ada final destination. Perlu ditinjau lagi. Pungutan ini nanti akan dibebankan ke siapa. Ada beberapa yang belum setuju," terang dia.
Sementara itu, Direktur AAA Securities Anita mengungkapkan, pungutan OJK membuat beban pelaku industri makin berat.
"Finance tax pemasukan negara pasti sudah gede banget. Jadi maksudnya dengan pungutan ini kondisi bisnis kita yang sudah susah jadi makin susah. Coba direview lah," tandasnya.
Berdasarkan catatan detikFinance, terdapat 6 bagian pungutan yang disiapkan OJK. Untuk Bank Umum, BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dalam satu tahun besaran pungutan sekitar 0,03-0,06% dari aset.
Selain sektor yang disebutkan di atas, terdapat sektor lain yang memiliki pungutan yang berbeda-beda, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek yang besaran pungutannya sekitar 7,5-15% dari pendapatan usaha.
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadminitrasikan Rekening nasabah dikenakan besaran sekitar 0,015-0,03% dari aset. Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait pengelolaan investasi sebesar 0,5% dari imbalan jasa kustodian.
Emiten dan Perusahaan Publik dengan kategori perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 50-100 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 5-10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 25-50 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 1-5 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 17,5-35 juta, dan perusahaan dengan jumlah aset kurang Rp 1 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 7,5-15 juta.
Agen penjual efek reksa dana dikenakan Rp 50-100 juta per tahun per perusahaan. Sementara penasihat investasi dikenakan pungutan Rp 2,5-5 juta per perusahaan atau Rp 250-500 ribu per orang.
Masih banyak sektor yang memiliki pungutan yang berbeda-beda. Namun, bagi pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi denda berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayarkan dan maksimal 24 bulan.
(drk/dru)











































