Soal Pungutan ke Industri Jasa Keuangan, OJK: Semua Harus Tetap Berjalan

Soal Pungutan ke Industri Jasa Keuangan, OJK: Semua Harus Tetap Berjalan

- detikFinance
Rabu, 12 Mar 2014 18:07 WIB
Soal Pungutan ke Industri Jasa Keuangan, OJK: Semua Harus Tetap Berjalan
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini pungutan yang dibebankan kepada industri jasa keuangan tidak akan membebani pelaku industri.

Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi mengungkapkan, pungutan OJK sudah melalui perhitungan yang matang dan disesuaikan dengan industri masing-masing.

"Semuanya sudah kita hitung, sudah ada perhitungannya masing-masing jadi saya rasa ya tidak bicara soal berat atau tidak berat," ujar Fakhri usai melakukan Sosialisasi Pungutan OJK di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (12/3/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, peraturan tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Februari 2014. Hal ini sudah menjadi ketetapan yang tidak bisa diubah lagi.

"Sudah jadi PP ya jadi harus tetap berjalan. Tadi itu kita hanya menjelaskan apa isi PP-nya. Nanti akan ada POJK untuk detilnya. PP kan hanya menjelaskan hal-hal umum jadi mereka masih minta penjelasan soal teknisnya seperti cara pembayaran dan bagaimana teknis lainnya bukan masalah besaran pungutan," jelas dia.

(drk/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads