Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) berencana mengumpulkan seluruh anggotanya untuk membahas pungutan OJK yang mulai ditarik 1 Maret 2014.
Dalam peraturan, para agen penjual efek reksa dana ini dikenakan pungutan Rp 50-100 juta per tahun tiap perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menjelaskan, pihaknya mengaku belum paham terkait pungutan OJK yang dibebankan kepada industri keuangan. "Kita akan diskusi bagaimana lebih detail tata caranya. Bagaimana tata cara pungutan dan pelaksanannya, ini kan belum jelas ya," terang dia.
Namun meskipun keberatan, Denny mengaku akan tetap mengikuti peraturan yang sudah dibuat. "Ini sudah jadi PP (Peraturan Pemerintah) ya sudah, mau nggak mau. Sudah aturan mau bilang keberatan bagaimana," cetusnya.
(drk/dnl)











































