Pelaku Industri Keuangan: Dulu BI Tak Ada Pungutan, Kok OJK Ada?

Pelaku Industri Keuangan: Dulu BI Tak Ada Pungutan, Kok OJK Ada?

- detikFinance
Rabu, 12 Mar 2014 20:10 WIB
Pelaku Industri Keuangan: Dulu BI Tak Ada Pungutan, Kok OJK Ada?
Jakarta -

Kalangan pelaku industri jasa keuangan kembali mempertanyakan soal pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibebankan kepadanya. Selama ini, industri keuangan saat masih diawasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bank Indonesia (BI) bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan.

"Pertanyaannya apakah kita perlu anggaran sebesar itu. Dulu dengan Bapepam dan BI tanpa adanya pungutan kita masih bisa jalan," kata Direktur AAA Securities Anita saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Anita menilai, OJK terlalu dini menerapkan pungutan tanpa peningkatan kinerja terlebih dahulu. "Dengan adanya OJK belum ada hal-hal yang dilakukan dengan riil dan benefit yang diberikan belum ada dia sudah minta pungutan," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anita, pungutan yang dibebankan kepada industri keuangan justru akan mnembebani. Seharusnya, kata dia, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah dianggarkan oleh pemerintah, OJK bisa menjalankan tugasnya dengan baik tanpa membebani pelaku industri.

"OJK harusnya masih bisa andalkan APBN. Masih bisa ngomonglah sama Menkeu. Kalau pun nantinya mau kenakan pungutan lihat dulu kesehatan industri ini," ujar dia.

Anita menambahkan, OJK perlu meninjau ulang perturan yang telah dibuat. Pungutan ini memang mengurangi beban APBN namun justru membebani industri.

"Rencana mereka tidak ingin bebankan APBN itu bener nggak. Dia tidak akan beratkan anggaran negara tapi membebankan industri," pungkasnya.

Anita menyatakan, tanpa adanya pungutan dari OJK saja, pihaknya telah dibebani dengan adanya biaya transaksi (levy) yang harus dibayarkan setiap kali terjadi transaksi.

"Kita sudah dipungut levy yang kita iurkan kepada SRO (Self Regulatory Organization). Itu kan income-nya gede-gede, saya rasa levy juga sudah berlebihan," ujar Anita.

Menurutnya, pelaku industri keuangan jangan lagi dibebankan pungutan yang berlebihan agar tidak menimbulkan beban ganda.

"Kita tidak keberatan pada saat misalnya yang terjadi adalah satu pintu. Kita kan sudah ada levy, ambilah dari situ. Jangan lagi beratkan kita dengan iuran-iuran tambahan lain, cukup satu pintu saja," tegasnya.

Selama ini, BEI menentukan besaran levy kepada Anggota Bursa (AB) sebesar 0,03% dari total nilai transaksi. Selain itu, ada juga dana jaminan yang besarnya 0,01% dari total nilai transaksi. Angka ini belum termasuk beban pajak. Beban ini yang harus dibayar oleh para anggota bursa (AB) sebagai biaya penyelenggara perdagangan.

Jika ada tambahan pungutan dari OJK, maka dipastikan akan ada beban usaha yang meningkat, maka diperkirakan, beban ini akan diteruskan kepada investor.

"Finance tax pemasukan negara pasti sudah gede banget. Jadi maksudnya dengan pungutan ini kondisi industri kita yang sudah susah jadi makin susah, terutama bursa efek dan pasar modal, kalau emang berat bisa dilakukan penundaan pungutan itu. Coba kaji ulanglah," tandasnya.

Berikut sekilas gambaran soal besaran pungutan OJK kepada industri keuangan yang pernah ditulis detikFinance.

(drk/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads