BI dan Bapepam Intensifkan Pengawasan Terhadap Bank Global
Rabu, 08 Des 2004 14:18 WIB
Jakarta - Geger reksa dana prudence di Bank Global masih belum berujung. Terkait hal itu, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Bapepam akan mengintesifkan pengawasan terhadap Bank Global.Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Gultom, kepada wartawan di gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (8/12/2004)."Kami (BI) melalui Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan dan Direktorat Pengawasan Bank I, bersama Bapepam saat ini sedang mengintesifkan kajian terhadap Bank Global," kata Miranda.Bank Global saat ini sudah masuk dalam pengawasan khusus (special surveillance Unit/SSU). Dalam website BI dijelaskan, masuknya Bank Global dalam SSU antara lain karena Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya masih di bawah 8 persen.Mengenai hal itu, Miranda menolak menjelaskan secara rinci alasan yang dipakai BI. Miranda hanya mengatakan, kriteria bank yang masuk SSU cukup banyak. Selain itu, kata Miranda, penelitian terhadap Bank Global belum final."Jadi saya belum bisa menyatakan ada atau tidak indikasi pelanggaran. Tapi yang penting bank tersebut masuk SSU. Itu berarti kami menempatkan pengawasan untuk mengikuti dari hari ke hari," tukas Miranda.Terkait hal itu, sambung Miranda, hingga saat ini BI belum bisa mengungkapkan hasil temuan di Bank Global. BI khawatir terjadi misleading information. Pada dasarnya, kata Miranda, BI ingin tetap menjaga stabilitas sektor keuangan."Kita mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tidak mengeluarkan statemen yang dibesar-besarkan. BI bukannya tidak mau melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan, tapi dengan masuk SSU saja itu sudah bagian langkah yang ditempuh BI," tutur Miranda."Jadi persoalannya saat ini bukan pada masalah curiga ataui tidak. Yang pasti kalau ada indikitor yang menyebabkan BI memasukan Bank Global ke SSU, hal itu dilakukan setelah BI melakukan penelitian yang pertama dan cukup sustainable," imbuh Miranda.Pada bagian lain, anggota Komisi XI, Drajat H Wibowo, meminta BI memperpendek masa SSU dari 6 bulan menjadi 2 bulan atau 3 bulan saja. Menurut Drajat, lamanya waktu yang ditetapkan BI dikhawatirkan disalahgunakan oleh pemilik dan manajemen bank yang nakal. BI juga diminta memperketat sanksi terkait kegagalan pemilik dan manajemen bank memenuhi persyaratan selama SSU."Jika bank tetap gagal memenuhinya, termasuk menambah modal atau melakukan merger, maka likuidasi harus dilakukan. Langkah ini tidak perlu menunggu pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebab Depkeu (Departemen Keuangan) terlalu lambat dalam menyiapkannya," papar Drajat.
(djo/)











































