BI: Bank Global Tidak Boleh Alihkan Reksa Dana ke Deposito
Rabu, 08 Des 2004 14:53 WIB
Jakarta - Kasus reksa dana prudence Bank Global menjadi pembicaraan dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Bank Indonesia (BI). Ditegaskan, Bank Global tidak boleh mengalihkan reksa dana menjadi deposito.Penegasan tersebut disampaikan Gubernur BI, Burhanuddin Abdulah, dalam raker yang digelar di gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (8/12/2004)."Sesuai dengan cease and diseace order, apakah mereka boleh atau tidak boleh melakukan sesuatu. Misalnya soal reksa dana dialihkan menjadi deposito, itu tidak boleh dilakukan. Mereka juga tidak boleh melakukan perubahan-perubahan, menaikkan gaji dan lain-lain," kata Burhanuddin.Burhanuddin juga menegaskan, saat ini Bank Global masuk dalam special surveillance unit (SSU) BI. Terkait hal ini, Bank Global diharuskan melakukan capital restoration dan mengajukan business plan hingga batas waktu tertentu."Tapi saya kira batas waktunya belum dicapai sampai sekarang, Jadi BI masih akan menunggu," tutur Burhanuddin.Dalam raker tersebut anggota Komisi XI DPR, Drajat H Wibowo, mengatakan bahwa rencana Bank Global mengkonversi produk reksa dana ke deposito perlu diwaspadai. "BI perlu waspada, karena jika diubah ke deposito maka akan menjadi APBN," ungkap Drajat.Drajat mengungkapkan, bahwa sebelumnya Bank Global berencana mengkonversi reksa dana ke medium term note namun tidak berhasil sehingga akhirnya akan dikonversi ke reksa dana. Menurut Drajat, dana yang akan dikonversi diperkirakan lebih dari Rp 200 miliar.Drajat juga mengatakan, selain Bank Global ada beberapa bank lain yang memiliki produk serupa dengan reksa dana prudence Bank Global. Seperti BNI, Bank Panin, Bank Lippo dan Bank Danamon."BI harus memperketat pengawasan produk ini dengan tidak hanya bekerja sama dengan Bapepam, tapi juga di dalam internal BI harus ada unit khusus yang memonitor," kata Drajat."Hal ini penting mengingat jika bank-bank ini nantinya mengkonversi produk reksa dananya ke dalam deposito, maka negara yang akan dirugikan. Sebab masalah penjaminan deposito merupakan tanggung jawab pemerintah," imbuh Drajat.
(djo/)











































