OJK Cabut Izin 4 Perusahaan Jasa Keuangan, Salah Satunya Freeport Finance

OJK Cabut Izin 4 Perusahaan Jasa Keuangan, Salah Satunya Freeport Finance

- detikFinance
Jumat, 14 Mar 2014 12:48 WIB
OJK Cabut Izin 4 Perusahaan Jasa Keuangan, Salah Satunya Freeport Finance
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan usaha dan mencabut izin 4 perusahaan jasa keuangan dalam sepekan ini.

Dalam publikasinya, Jumat (14/3/2014), OJK mengumumkan pembekuan kegiatan usaha perusahaan PT Ventura Overseas Capital pada 10 Maret 2014 dan PT Diamon Jaya Multifinance pada 12 Maret 2014.

Sedangkan pada 13 Maret 2014, OJK mencabut izin dua perusahaan modal ventura yakni PT Artha Nusa Sembada dan Freeport Finance Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Finance Indonesia telah melakukan perubahan kegiatan usaha, sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Modal Ventura," demikian penjelasan OJK.

Sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura yang mengubah kegiatan usaha akan dicabut izin usahanya.

Berdasarkan surat yang dikirim Direksi PT Artha Nusa Sembada dengan nomor 0001/ANS/I/2014 tanggal 6 Januari 2014, laporan hasil rapat umum pemegang saham PT Artha Nusa Sembada menyatakan perubahan kegiatan usaha. Perubahan ini telah disetujui oleh instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-65570.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013.

Sedangkan berdasarkan surat Direksi PT Freeport Finance Indonesia yang bernomor 005/FFI/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013, hasil rapat umum pemegang saham memutuskan perubahan kegiatan usaha, sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan.

Sedangkan sebelumnya, OJK membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura atas nama PT Ventura Overseas Capital. Pembekukan kegiatan usaha tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 42 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Untuk Perusahaan Pembiayaan atas nama PT Diamon Jaya Multifinance, pembekuan kegiatan usaha tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 11, Pasal 19 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.021/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan serta Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank.

(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads