Dari Perusahaan Pembiayaan, OJK Bakal Raup Rp 123 Miliar Pungutan

Dari Perusahaan Pembiayaan, OJK Bakal Raup Rp 123 Miliar Pungutan

- detikFinance
Jumat, 14 Mar 2014 15:24 WIB
Dari Perusahaan Pembiayaan, OJK Bakal Raup Rp 123 Miliar Pungutan
Jakarta - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan kesiapannya untuk menyetor pungutan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun ini. Besaran pungutan OJK yang diberlakukan kepada perbankan, perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebesar 0,03% dari total aset untuk tahun 2014, sementara di tahun 2015 besarannya mencapai 0,045% dari total aset.

"Kami sudah sosialisasikan ke seluruh anggota soal pungutan ini. Sebagian besar setuju, kan sudah diatur dalam PP. Kita harus ikuti," ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Dia menyebutkan, saat ini total perusahaan pembiayaan yang sudah masuk menjadi anggotanya mencapai 160 perusahaan. Sedangkan secara keseluruhan, di tahun 2013, total perusahaan pembiayaan mencapai sekitar 200 perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total anggota kita ada 160 perusahaan. Tapi kalau total ada 200 perusahaan, masih ada yang belum masuk anggota kita. Ini kita lagi mengimbau sesuai arahan OJK agar semua perusahaan mulifinance masuk anggota kita," kata dia.

Suwandi menambahkan, hingga akhir tahun 2013 total aset perusahaan pembiayaan mencapai Rp 410 triliun dari total sekitar 200 perusahaan pembiayaan. Artinya, jika diestimasi, total uang pungutan yang disetor ke OJK di tahun ini nilainya mencapai sekitar Rp 123 miliar.

"Pungutannya ya tinggal dihitung saja besaran pungutan dari total aset," cetusnya.

(drk/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads