Per 1 Maret 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menarik pungutan kepada perbankan, perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebesar 0,03% dari total aset untuk tahun 2014, sementara di tahun 2015 pungutannya akan ditarik sebesar 0,045% dari aset.
Dari total aset yang ada, OJK bakal dapat setoran dari dana pensiun sedikitnya Rp 48,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggotanya terkait pungutan ini. Untuk sementara, pihaknya akan mengikuti aturan ini, namun jika di kemudian hari ternyata memberatkan, maka pihaknya akan minta kebijakan untuk menyesuaikan besaran pungutan ini.
"Sudah pada tahu, ini sudah didiskusikan. Sementara kami ikuti dulu aturannya. Nanti di tengah jalan kalau dikira memberatkan kami ya minta kebijakan," ujar dia.
(drk/dru)











































