Berdasarkan data yang dihimpun detikFinance, Selasa (18/3/2014), OJK juga akan memberlakukan pengenaan sanksi admninistratif tambahan dan tindakan tertentu kepada masing-masing industri keuangan yang tidak melakukan pembayaran atau terlambat melakukan pembayaran biaya tahhunan.
OJK memyerahkan penagihan piutang macet kepada Panitia urusan Piutang Negara. Kriteria piutang macet apabila tidak dibayar selama 1 tahun setelah jatuh tempo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuain juga bisa dilakukan apabila sebagian atau seluruh industri jasa keuangan tidak mampu mempertahankan kesehatannya atau kesulitan keuangan, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 0%.
OJK dapat memprioritaskan pengembangan produk atau daerah tertentu, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 25%.
Penyesuaian besaran tersebut berlaku setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Dalam hal penerimaan pungutan tahun berjalan telah mencukupi Rencana Kerja dan Anggaran tahun berikutnya dan telah disetujui oleh DPR, OJK mengenakan tarif 0% pada sisa tahun berjalan.
Sementara itu, OJK dapat mengenakan pungutan sampai dengan 0% bagi LPEI, PPI, PII, PPSP, BPJS, dan lembaga jasa keuangan sejenis yang dibentuk kemudian berdasarkan Undang-Undang atau dibentuk oleh pemerintah.
Besaran pungutan untuk tahun 2014 adalah 2/3 (dua pertiga) dari tarif normal.
Biaya tahunan SRO tahun 2013 merupakan penerimaan OJK. Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan OJK sebelum PP berlaku merupakan penerimaan OJK. PP berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu 12 Februari 2014.
Pembayaran dilakukan ke rekening OJK di Bank Indonesia (BI) untuk Bank Umum dan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk sektor pasar modal, IKNB, dan BPR/BPRS.
Dalam rangka pembayaran pungutan, OJK telah membangun Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO).
(drk/ang)











































