Pemerintah Kurangi BPHTB Korpri dan Asuransi

Pemerintah Kurangi BPHTB Korpri dan Asuransi

- detikFinance
Kamis, 09 Des 2004 11:31 WIB
Jakarta - Pemerintah memutuskan mengurangi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) serta asuransi. Pengurangan BPHTB yang diberikan adalah 100 persen dari besarnya BPHTB terutang bagi Korpri dan 50 persen bagi anak perusahan asuransi.Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu), Maurin Sitorus, dalam siaran persnya, Kamis (9/12/2004). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menkeu No.561/KMK.03/2004 dan mulai berlaku sejak 25 November 2004.Pemerintah juga mengubah jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan BPHTB bagi wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan. Selain itu juga bagi wajib pajak yang sudah menguasai propertinya secara fisik lebih dari 20 tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan wajib pajak dan Pemda setempat.Besarnya pengurangan BPHTP dapat dihitung oleh wajib pajak sendiri yakni 25 persen, 50 persen, 75 persen atau 100 persen dari pajak terutang. Untuk pengurangan dari 25 persen berlaku bagi wajin pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan RSS dan rusun sederhana.Sedangkan yang memperoleh potongan 50 persen adalah bagi wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum.Sedangkan untuk 75 persen, adalah bagi veteran, PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan purnawirawan atau keluarganya, yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan rumah dinas pemrintah.Sedangkan pengurangan 100 persen berlaku bagi wajib pajak Bank Mandiri yang meperoleh hak atas tanah yang berasal BBD, BDN, Bank Pembangunan Indonesia dan BEI, dalam rangkaian proses merger. (djo/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads