"Semua industri ada pungutan. SKK Migas ada royalti, di pasar Pulogadung ada pembayaran lapak, metromini juga ada, izin bagi supir, semua bayar di negeri ini," kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede saat acara Seminar Kesiapan Industri Asuransi menghadapi ASEAN Economic Community di Puri Ratna Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Menurut Dumoly, sejak zaman penjajahan Belanda, sektor jasa keuangan di Indonesia tidak pernah memberlakukan pungutan. Seiring berkembangnya produk-produk jasa keuangan, pungutan pun mulai diberlakukan kepada seluruh industri jasa keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dumoly menambahkan, pungutan OJK tak lain digunakan untuk pengembangan produk dan pengawasan di sektor keuangan.
"Karena kan kualitas layanan harus diperbaikai, untuk bagaimana membayar pungutan untuk mendapatkan pelayanan terbaik," tandasnya.
(drk/dru)











































