OJK Samakan Pungutannya dengan Iuran Lapak di Pulogadung

OJK Samakan Pungutannya dengan Iuran Lapak di Pulogadung

- detikFinance
Selasa, 25 Mar 2014 13:23 WIB
OJK Samakan Pungutannya dengan Iuran Lapak di Pulogadung
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap pungutan yang diterapkan kepada seluruh industri jasa keuangan adalah hal yang sepatutnya dilakukan. Bahkan, OJK menyamakan pungutannya dengan penarikan iuran lapak di pasar Pulogadung.

"Semua industri ada pungutan. SKK Migas ada royalti, di pasar Pulogadung ada pembayaran lapak, metromini juga ada, izin bagi supir, semua bayar di negeri ini," kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede saat acara Seminar Kesiapan Industri Asuransi menghadapi ASEAN Economic Community di Puri Ratna Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Menurut Dumoly, sejak zaman penjajahan Belanda, sektor jasa keuangan di Indonesia tidak pernah memberlakukan pungutan. Seiring berkembangnya produk-produk jasa keuangan, pungutan pun mulai diberlakukan kepada seluruh industri jasa keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sektor keuangan sejak zaman Belanda nggak ada bayar-bayaran. Lalu datanglah pungutan karena kebutuhan produk untuk pengembangan jadi butuh pengawasan baik pasar modal, perbankan, asuransi harus membayar," terang dia.

Dumoly menambahkan, pungutan OJK tak lain digunakan untuk pengembangan produk dan pengawasan di sektor keuangan.

"Karena kan kualitas layanan harus diperbaikai, untuk bagaimana membayar pungutan untuk mendapatkan pelayanan terbaik," tandasnya.

(drk/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads