Adapun, secara nasional total dana haji yang akan dipindahkan kepada perbankan syariah mencapai Rp 12 triliun.
Pemindahan dana haji ini sudah disetujui Kementerian Agama (Kemenag) yang bertujuan mengembangkan perbankan syariah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinno menjelaskan, Kemenag melalui PMA No.30/2013 telah memutuskan untuk memindahkan pengelolaan dana haji kepada perbankan syariah. Namun, keputusan ini tidak dapat serta merta dijalankan karena memerlukan persiapan matang, salah satunya kesiapan perbankan syariah untuk menyalurkan dana haji tersebut ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan.
"Tentunya masuknya dana segar melalui perbankan syariah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ibadah haji itu sendiri serta mendorong tumbuhnya sektor riil," kata dia.
Dinno menyebutkan, BNI Syariah telah menyiapkan road map pemanfaatan dana haji dan telah memasukkan sebagai bagian dari Rencana Bisnis Bank (RBB) yang diserahkan ke Bank Indonesia (BI).
"BNI induk sendiri merupakan salah satu bank yang akan menandatangani kerjasama dengan Kemenag sebagai bank transito yaitu bank yang berfungsi menerima setoran BPIH untuk wilayah yang belum terdapat outlet bank syariah," tandasnya.
(drk/dru)











































