Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede menjelaskan, saat ini kebanyakan perusahaan asuransi menjalin kerjasama dengan perusahaan tertentu seperti perbankan untuk memasarkan produknya.
Perbankan atau agen penjual asuransi ini ditunjuk hanya bisa menjual produk-produk perusahaan tertentu saja, sementara perusahaan asuransi lain tidak bisa ikut memasarkan produk-produknya di penjual agen asuransi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Dumoly menjelaskan, pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan asuransi di Indonesia untuk terbuka dalam menjalin kerjasama dengan agen penjual asuransi.
"Pokoknya eksklusif deal itu tidak sehat. Ini membuat pasar keuangan berdampak tidak sehat. Banyak industri untuk sulit menjual produknya ke bancassurance, harusnya terbuka dikasih kesempatan yang lain," terang dia.
Untuk itu, pihaknya bakal berdiskusi dan mengatur terkait hal ini dengan para dewan komisioner di kalangan OJK. Hal ini untuk mengantisipasi melebarnya monopoli distribusi produk asuransi pada satu perusahaan tertentu.
"Posisi kita mengimbau, nanti kita lihat, kita lagi minta arahan dari dewan komisioner. Kami akan minta arahan. Banyak kan antara asuransi dan leasing tertentu, antara dapen tertentu dengan fund manager tertentu. Termasuk BUMN dengan BUMN. Ini akan diatur agar efisien," pungkasnya.
(drk/dru)











































