OJK Kritik Perusahaan Asuransi yang Simpan Dananya di Luar Negeri

OJK Kritik Perusahaan Asuransi yang Simpan Dananya di Luar Negeri

- detikFinance
Kamis, 27 Mar 2014 16:36 WIB
OJK Kritik Perusahaan Asuransi yang Simpan Dananya di Luar Negeri
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkritik perusahaan asuransi yang menempatkan dananya di luar negeri. OJK menyebutkan, banyak perusahaan asuransi dalam negeri memitigasi risiko dengan menggunakan jasa reasuransi luar negeri. Hal itu berdampak pada defisit neraca jasa di dalam negeri.

Saat ini, nilai devisa luar negeri mencapai Rp 11 triliun dan sekitar 60% berasal dari premi perusahaan asuransi.

"Saat ini devisa luar negeri Rp 11 triliun sekitar 60% dari premi perusahaan asuransi. Lebih baik tahan di dalam negeri," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, perusahaan asuransi harusnya mampu mempertahankan devisa sehingga dananya bisa dialokasikan untuk penciptaan lapangan kerja.

Padahal, kata dia, asuransi kesehatan, kerugian, properti, kendaraan bermotor risikonya tidak terlalu besar, sebaiknya dana yang ada cukup ditempatkan di dalam negeri.

"Asuransi kesehatan, kerugian, properti, kendaraan bermotor itu kan tidak terllau besar risikonya, mungkin kalau pesawat, pertambangan, atau satelit boleh reasuransi luar negeri," kata dia.

Untuk itu, mengantisipasi hal tersebut, pihaknya mendorong perbankan untuk bisa bersama-sama meminimalkan mitigasi risiko perusahaan asuransi.

"Untuk channeling, risiko mitigasi, bagaimana perbankan mendorong, perusahaan asuransi mendukung dan sebalikya, dengan bangun merger reasuransi Indonesia, kita bangun untuk blue print linkage asuransi, dana pensiun, pembiayaan, perbankan untuk membangun industri," pungkasnya.

(drk/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads