Saat ini, nilai devisa luar negeri mencapai Rp 11 triliun dan sekitar 60% berasal dari premi perusahaan asuransi.
"Saat ini devisa luar negeri Rp 11 triliun sekitar 60% dari premi perusahaan asuransi. Lebih baik tahan di dalam negeri," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata dia, asuransi kesehatan, kerugian, properti, kendaraan bermotor risikonya tidak terlalu besar, sebaiknya dana yang ada cukup ditempatkan di dalam negeri.
"Asuransi kesehatan, kerugian, properti, kendaraan bermotor itu kan tidak terllau besar risikonya, mungkin kalau pesawat, pertambangan, atau satelit boleh reasuransi luar negeri," kata dia.
Untuk itu, mengantisipasi hal tersebut, pihaknya mendorong perbankan untuk bisa bersama-sama meminimalkan mitigasi risiko perusahaan asuransi.
"Untuk channeling, risiko mitigasi, bagaimana perbankan mendorong, perusahaan asuransi mendukung dan sebalikya, dengan bangun merger reasuransi Indonesia, kita bangun untuk blue print linkage asuransi, dana pensiun, pembiayaan, perbankan untuk membangun industri," pungkasnya.
(drk/dru)











































